Rabu, 13 Maret 2013

Pulau Ketawai :)


Berbicara mengenai rencana liburan tentunya tidak akan pernah habis. Mulai dari rencana ke tempat pantainya, tempat bersejarah, hingga ke luar negeri. Berbagai destinasi tempat wisata di Indonesia yang banyak dikenal saat ini adalah Bali, Lombok, Yogyakarta, Bandung, dan masih banyak lainnya. Di Bali orang mengenalnya dengan keindahan pantai kuta dan seni budaya disana. Sama halnya dengan pantai yang terdapat di Lombok. Kemudian di Yogyakarta dan Bandung yang terkenal dengan wisata sejarah candi Borobudur hingga Prambanan dan tempat wisata belanja serta kulinernya.
Namun, tanpa disadari Indonesia memiliki banyak potensi tempat wisata yang menarik dikunjungi lebih dari Bali, Lombok, Yogyakarta, dan Bandung. Salah satunya Pulau Bangka yang terletak di sebelah timur provinsi Sumatera Selatan. Pulau penghasil timah terbesar di Indonesia ini, memiliki pesona alam yang tidak kalah dengan tempat destinasi wisata lainnya di Indonesia. Salah satunnya pulau Ketawai yang terletak di desa Kurau, kabupaten Bangka Tengah. Pulau Ketawai merupakan salah satu gugusan pulau yang terdapat di daerah kabupaten Bangka Tengah. Akses dari pelabuhan Kurau menuju pulau ini, membutuhkan waktu hanya 30 menit dengan menggunkan perahu motor.

Selain panorama alam pantai yang disajikan oleh pulau ini, keindahan alam bawah lautnya pun tidak kalah indahnya. Dengan didominasi oleh hard coral dan soft coral dan beraneka jenis ikan seperti ikan kerapu, ikan ekor kuning, dan berbagai jenis ikan lainnya.
Jarak yang akan ditempuh dari ibukota Pangkapinang ke desa Kurau tersebut kurang lebih 45 menit – 60 menit melalui jalur darat. 

Selain itu, di daerah tersebut terdapat makanan khas yang bernama Mie Koba. Makanan tersebut sudah dikenal luas oleh masyarakat Bangka karena kelezatan kuah ikan dan racikan bumbunya.
Menurut saya, tidak salahnya menjadikan pulau Ketawai sebagai salah satu destinasi tempat wisata untuk liburan sama teman-teman atau keluarga. Karena dijamin pasti menemukan pengalaman yang tidak terlupakan ditambah dengan keasrian lingkungan dan keramahan masyarakat berdarah melayu disana. J

Selasa, 03 April 2012

Investasi dan Penanaman Modal

Investasi 

Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Namun dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
a. Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
b. Latar Belakang PMDN
• Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan 
Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa 
• Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia 
• > Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta 
• Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri 
• Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing 
• Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif 
• Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri 
• Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM) 
• Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia 
• Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara 
• PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum 
• PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan 

c. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN
• Potensi dan karakteristik suatu daerah 
• Budaya masyarakat 
• Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional 
• Peta politik daerah dan nasional 
• Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi 

d. Syarat-syarat PMDN
• Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung 
• Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia 
• Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah 
• Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll 
• Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah 
• Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan) 

e. Tata Cara PMDN
• Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap. 

• Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
• Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
• BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
• Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
• Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
• Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
• Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
f. PMDN Meningkat
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi penanaman modal dalam negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3 triliun dibanding periode yang sama tahun 2009.
Wakil Kepala BKPM Yus’an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan, nilai realisasi investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga lebih tinggi dibanding total realisasi penanaman modal dalam negeri selama tahun 2008 dan 2007.
Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut data BKPM, investasi dalam negeri pada sektor tanaman pangan dan perkebunan merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek dengan nilai total Rp4,5 triliun, kemudian disusul investasi bidang transportasi, gudang dan telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan nilai total Rp3,1 triliun.
Sementara investasi dalam negeri pada sektor industri makanan terdiri atas 34 proyek dengan nilai Rp2,8 triliun; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi meliputi 20 proyek bernilai total Rp1,4 triliun; dan investasi pada sektor jasa lain berjumlah 33 proyek bernilai total Rp1,1 triliun.
Lokasi penanaman modal dalam negeri paling banyak berada di Kalimantan Tengah (Rp2,8 triliun dengan 23 proyek); DKI Jakarta (Rp2,5 triliun, 27 proyek); Jawa Barat (Rp1,9 triliun, 41 proyek); Kalimantan Timur (Rp1,8 triliun, 20 proyek) dan Jawa Timur (Rp1,8 triliun, 30 proyek). 

2. Penanaman Modal Asing (PMA)
a) Pengertian
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
b) Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2) Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3) Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4) Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5) Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6) Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7) Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
c) Tujuan Penanaman Modal Asing
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4) Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara
d) Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA
1) Instabilitas Politik dan Keamanan.
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4) Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5) Lemahnya penegakkan hukum.
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
e) Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA
1) Bagi Investor
• Adanya kepastian hukum.
• Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
• Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
• Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
• Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
2) Bagi Penerima Investasi
• Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
• Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
• Transfer teknologi dari para investor.
• Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
f) Faktor Penarik Investor Asing
 Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing.
 Pasar finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading).
 Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
 Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
g) Minat Investasi Asing Meningkat
Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.

sumber by :

Kebijakan Pemerintah Dalam Perekonomian Indonesia

Kebijakan Pemerintah Tahun 1966 - 1969

Rencana : pembangunan nasional semesta berencana (PNSB) 1961-1969.
Rencana pembangunan ini disusun berlandasarkann “Manfesto Politik 1960” untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dengan azas ekonomi terpimpin.

Faktor yang menghambat/ kelemahannya antara lain :
1)      Rencana ini tidak mengikuti kaidah-kaidah ekonomi yang lazim.
2)      Defisit anggaran yang terus meningkat yang mengakibatkan hyper inflasi.
3)      Kondisi ekonomi dan politik saat itu: dari dunia luar (Barat) Indonesia sudah terkucilkan karena sikapnya yang konfrontatif. Sementara di dalam negeri pemerintah selalu mendapat rongrongan dari golongan kekuatan politik “kontra-revolusi” (Muhammad Sadli, Kompas, 27 Juni 1966, Penyunting Redaksi Ekonomi Harian Kompas, 1982).

Beberapa kebijaksanaan ekonomi – keuangan:
1)      Dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961: Bank Indonesia dilarang menerbitkan laporan keuangan/ statistik keuangan, termasuk analisis dan perkembangan perekonomian Indonesia.
2)      Pada tanggal 28 Maret 1963 Presiden Soekarno memproklamirkan berlakunya Deklarasi Ekonomi dan pada tanggal 22 Mei 1963 pemerintah menetapkan berbagai peraturan negara di bidang perdagangan dan kepegawaian.
3)      Pokok perhatian diberikan pada aspek perbankan, namun nampaknya perhatian ini diberikan dalam rangka penguasaan wewenang mengelola moneter di tangan penguasa. Hal ini nampak dengan adanya dualisme dalam mengelola moneter. (Suroso, 1994).

MASA STABILISASI DAN REHABILITASI (1966 – 1968)

Masalah yang dihadapi
Menanggapi masalah ekonomi yang kin dengan tajam disoroti oleh MPRS, maka Prof. Dr. Widjojo Nitisastro dalam percakapan dengan wartawan Kompas menyatakan, bahwa sumber pokok kemerosotan ekonomi ialah penyelewenangan pelaksanaan UUD 1945. sebagai misal pasal 33 yang selama beberapa tahun ini dengan sengaja atau tidak telah didesak oleh landasan-landasan ideal yang lain. Demikian pula realisasi Pancasila dalam bidang ekonomi sering dilupakan. Misalnya sila Kedaulatan Rakyat tercermin dalam pasal 23 yang mengatur anggaran belanja negara (Kompas, 29 Juni 1966, Penyunting Redaksi Ekonomi Harian Kompas, 1982).
Periode ini dikenal sebagai periode stabilisasi dan rehabilitasi sesuai dengan masalah pokok yang dihadapi, yaitu :
a)         Meningkatnya inflasi yang mencapai 650% pada tahun 1965
b)        Turunnya produksi nasional di semua sector
c)         Adanya dualisme pengawas dan pembinaan perbankan. Dualisme ini muncul dari struktur organisasi perbankan yang meletakkan Deputy Menteri bank Sentral dan Deputy Menteri Urusan Penertiban bank dan Modal Swasta berada di bawah Menteri Keuangan. (Suroso, 1994).

Rencana dan Kebijaksanaan Ekonomi

Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang : Pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan, tertanggal 5 Juli 1966, antara lain menetapkan :

(1) Program stabilisasi dan rehabilitasi : 1966 – 1968 (jangka pendek)
  Skala Prioritasnya
a) Pengendalian inflasi
b) Pencukupan kebutuhan pangan
c) Rehabilitasi prasarana ekonomi
d) Peningkatan kegiatan ekspor
e) Pencukupan kebutuhan sandang
Komponen Rencananya
a) Rencana fisik dengan sasaran utama :
1. Pemulihan dan peningkatan kapasitas produksi (pangan, ekspor dan sandang)
2. Pemulihan dan peningkatan prasrana ekonomi yang menunjang bidang-bidang tersebut.

b) Rencana Moneter  dengan sasaran utama :
1. Terjaminnya pembiayaan rupiah dan devisa bagi pelaksanaan rencana fisik
2. Pengendalian inflasi pada tingkat harga yang relatif stabil sesuai dengan daya beli rakyat.

Tindakan dan Kebijaksanaan Pemerintah
a) Tindakan pemerintah “banting stir” dari ekonomi komando ke ekonomi bebas demokratis; dari ekonomi tertutup ke ekonomi terbuka; dari anggaran defisit ke anggaran berimbang. (Mubyarto, 1988).
 b) Serangkaian kebijaksanaan Oktober 1966, Pebruari 1967 dan Juli 1967 antara lain :
1. Kebijaksanaan kredit yang lebih selektif (penentuan jumlah, arah, suku bunga)
2. Menseimbangkan/ menurunkann defisit APBN dari 173,7% (1965), 127,3% (1966), 3,1% (1967) dan 0% (1968). (Suroso, 1994).
3. Mengesahkan / memberlakukan undang – undang :
a) UU Pokok Perbankan No.14/ 1967
b) UU Perkoperasian No. 12/ 1967
c) UU Bank Sentral No. 13/ 1968
d) UU PMA tahun 1967 dan PMDN tahun 1968
e) Membuka Bursa Valas di Jakarta 1967

(2) Program Pembangunan dimulai tahun 1969/ 1970 jangka panjang)
  Skala Prioritasnya
1. Bidang pertanian
2. Bidang prasarana
3. Bidang industri/ pertambangan dan minyak
  Jangka waktu dan strategi pembangunan
1. Pembangunann jangka menengah terdiri dari pembangunan Lima Tahun (PELITA) dan dimulai dengan PELITA I sejak tahun 1969/ 1970
2. Pembangunan Jangka Panjang dimulai dengan pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT – I) selama 25 tahun, terdiri dari :
A. PELITA I 69 / 70 = 73 / 74
Periode Pelita I Dimulai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor dan Impor dan Peraturn Agustus 1971, mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah Terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
·Kestabilan harga bahan pokok,
·Peningkatan Nilai Ekspor
·Kelancaran Impor
·Penyebaran Barang di Dalam Negeri.
Titik berat pada sektor pertanian dan industri yang menunjang sektor pertanian.
B.     PELITA II 74/75 – 78/79
Kebijaksanaannya mengenai Perkreditan.
-       mendorong para eksportir kecil dan menengah,
-       mendorong kemajuan pengusaha kecil atau ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK).
Kebijaksanaan Fiskal,
-       Penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan penanaman modal asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam Negeri.  Kebijaksanaan 15 November 1978,
-       Menaikkan hasil produksi nasional,
-   $3B    menaikkan daya saing komoditi ekspor yang lemah karena adanya inflasi yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari Negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.
Titik berat pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri pengolah bahan mentah menjadi bahan baku.

C.  PELITA III 79/80 – 83/84
-       Paket Januari 1982
Tatacara pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa. Diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor.
-       Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter Purchase)
Keharusan eksportir maupun importer uar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama.
-       Kebijaksanaan Devaluasi 1983,
yakni Dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat sehingga permintaan Negara menjadi lebih banyak dan komoditi impor menjadi lebih mahal karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.
Titik berat sektor pertanian (swasembada beras) dengan meningkatkan industri pengolah bahan baku menjadi barang jadi

D. PELITA IV 84/85 – 88/89
-       Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
-       Paket Kebijaksaan 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sector swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
-       Paket Devaluasi 1986, ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun. o Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan Bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien, kebijaksanaan penanaman modal.
-       Paket Kebijaksaan 15 Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sector indutri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas. o Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi.
-       Paket 27 Oktober 1988, Kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
-       Paket Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan Laut.
-       Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
Titik berat pertanian (melanjutkan swasembada pangan) dengan meningkatkan industri penghasil mesin-mesin.

E.   PELITA V 89/90 – 93/94
Sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri penghasil komoditi ekspor, pengolah hasil pertanian, penghasil mesin-mesin dan industri yang banyakk menyerap tenaga kerja.
PELITA V meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan selanjutnya. (Suroso, 1994). • Periode Pelita V Lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.

Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga.

Ada 2 kebijakan moneter yaitu :

* Kebijakan Moneter Ekspansif 

Suatu kebijakan untuk menambah jumlah uang yang beredar.

* Kebijakan Moneter Kontraktif

Suatu kebijakan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar atau disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).

Ada beberapa cara untuk melakukan kebijakan moneter diantaranya :

- Operasi Pasar Terbuka 

Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah.

- Diskonto

Diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.

- Rasio Cadangan Wajib 

Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.

Kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah. kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.

Ada 2 macam kebijakan fiskal yatu :

* Kebijakan Fiskal Ekspansif

Kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. 

* Kebijakan Fiskal Kontraktif

Kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya.

Tujuan dari kebijakan fiskal yaitu:

- Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi.

- Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.

- Untuk menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi.

sumber :
http://fadilfadilblogspotcom-alpachino.blogspot.com/2011/04/kebijakan-fiskal-dan-moneter-sektor.html
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/04/kebijakan-fiskal.html
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/04/kebijakan-moneter.html
http://sri-kebijakanpemerintahtahun1966-1969.blogspot.com/
http://anggita-githa.blogspot.com/2012/03/kebijaksanaan-pemerintah.html

Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia

A. PERDAGANGAN ANTAR NEGARA


Jika suatu Negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan Negara lainnya.
Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :
1) Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oeh komuditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus di lakukan impor dari negara yang memproduksinya. Sebagai contoh meskipun negara arab adalah negara yang kaya, namun tidak dapat menghasilkan karet untuk bahan baku ban mobil, sepatu atau sandal. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku karet tersebut harus membelinyan dari negara-negara yang menghasilkannya.
2) Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar diluar negeri. Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar baginproduknya.
3) Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.
4) Perdagangan antar negara ssebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingen-kepentingan politik lainnya.
5) Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keunntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasibproduksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.

B. HAMBATAN – HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA


Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan, namun sering kali negara – negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.

Namun demikian, dengan mulai dicetusnya era perdagangan bebas maka hambatan-hambantan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi di antaranya adalah:
1) Hambatan tariff
Tariff adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
2) Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian amerika.
3) Hambatan dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
4) Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Dengan demikian pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan diantaranya adalah
-Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sector luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadan neraca pembayaran yang masih deficit. Tariff dan quota juga diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu. Selain itu tariff dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
-Dumping dipergunakan untuk memacu 0perkembangan ekspor lewat kena8ikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
-Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ham,politik,terorisme dan keamanan internasional.

C. PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA

Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktub tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.

Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu
-Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
-Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
-Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.


Struktur Produksi, Distribusi Pendapatan, dan Kemiskinan

1. Struktur Produksi
    Struktur produksi adalah logika proses produksi, yang menyatakan hubungan antara beberapa   pekerjaan pembuatan komponen sampai menjadi produk akhir, yang biasanya ditunjukkan dengan menggunakan skema. Struktur produksi nasional dapat dilihat menurut lapangan usaha dan hasil produksi kegiatan ekonomi nasional. Berdasarkan lapangan usaha struktur produksi nasional terdiri dari sebelas lapangan usaha dan berdasarkan hasil produksi nasional terdiri dari 3 sektor, yakni sektor primer, sekunder, dan tersier.

    Sejalan dengan perkembangan pembangunan ekonomi struktur produksi suatu perekonomian cenderung mengalami perubahan dari dominasi sektor primer menuju dominasi sektor sekunder dan tersier. Perubahan struktur produksi dapat terjadi karena :
    Sifat manusia dalam perilaku konsumsinya yang cenderung berubah dari konsumsi barang barang pertanian menuju konsumsi lebih banyak barang-barang industri
Perubahan teknologi yang terus-menerus, dan
    Semakin meningkatnya keuntungan komparatif dalam memproduksi barang-barang industri.
Struktur produksi nasional pada awal tahun pembangunan jangka panjang ditandai oleh peranan sektor primer, tersier, dan industri. Sejalan dengan semakin meningkatnya proses pembangunan ekonomi maka pada akhir Pelita V atau kedua, struktur produksi nasional telah bergeser dari dominasi sektor primer menuju sektor sekunder.

2. Pendapatan Nasional
   Salah satu indikator perekonomian suatu negara yang sangat penting adalah dengan pendapatan nasional. Pendapatan nasional dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku/sektor ekonomi dari suatu negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal :
·     Menentukan laju tingkat perkembangan/pertumbuhan perekonomian suatu negara
·     Mengukur keberhasilan suatu negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya
·     Membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat suatu negara dengan negara lainnya
Konsep Pendapatan Nasional
·     Produk Domestik Bruto (GDP)
    Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
·     Produk Nasional Bruto (GNP)
   Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
·     Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
·     Pendapatan Nasional Neto (NNI)
    Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
·     Pendapatan Perseorangan (PI)
     Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).
·     Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi.Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.


Selasa, 13 Maret 2012

PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

 Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru

Sejak negara republik Indonesia berdiri sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi kelompok. Dinegara Amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Wraga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :

Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan pereokonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak libelaris dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru. Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah :

Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung menitik beratkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
Adanya kecenderunagn terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :

Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek mercu suar

 Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru

Setelah orde baru mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang diinginkan oleh rakyat Indonesia. Setelah begitu sulit melalui masa penuh tantangan. Dan pada akhirnya para wakil rakyat sepakat kembali menempatkan sistem ekonomi pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila. Dilakukan serangkaian rehabilitasi pada awal orde baru yahg ditujukan untuk :

Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa faham dan sistem perekonomian yang lama
Menurunkan dana mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
Berdasarkan pada sumber yang dapat di percaya tercata bahwa :

Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650 %

Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %

Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85 %

Tingkat inflasi tahun 1969 sbesar 9,9 %

Dari data tersebut menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA 1) baru dimulai pada tahun 1969.

Para Pelaku Ekonomi di Indonesia

Jika dalam ilmu ekonomi mikro mengenal tiga pelaku ekonomi yaitu :
1. Pemiliik faktor produksi
2. Konsumen
3. Produsen

Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :

koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah

Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana tidak dengan pemaksaan dan kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin. Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Jadi , Perekonomian yang ada di dunia ini , di organisasikan secara berbeda-beda . di Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat di pengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan , pandangan politik , dan ideologi ekonomi dari masyarakat tersebut .

Minggu, 27 November 2011

Kegiatan Bisnis di Indonesia

Kegiatan bisnis di indonesia di awali setelah kemerdekaan. Melihat banyak peluang untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada para investor asing masuk ke indonesia dan membuat infrastruktur serta fasilitas manufaktur untuk penunjang eksport atau pun pasar domestik.  Kebanyakan investor berasal dari cina, tetapi investor ini kebanyakan masuk dalam bisnis yang terbilang tidak besar tetapi ada pula sebagian yang memiliki modal membangun bisnis yang besar.
kegiatan bisnis di indonesia  semakin lama semakin meningkat, tetapi semenjak terjadinya krisis moneter pada tahun 1997-1998 investor yang tadinya menanamkan modal besar di Indonesia menghentikan kerjasamanya dan lebih memilih menanamkan modalnya di negara-negara tetangga. 

Itu semua terjadi karena kepemimpinan presiden pada waktu itu di nilai tidak baik sampai akhirnya negar memiliki hutang yang sagat besar sampai sekarang, dan presiden pun langsung di turunkan dari jabatannya oleh rakyat.
setelah kejadian itu pemerintah pun membangun kembali sistem perekonomiannya agar para investor berani kembali membuka bisnis di indonesia. Kegiatan bisnis pun semakin meningkat tiap tahunnya sampai dengan saat ini, tidak hanya yang berasal dari modal investor asing. sekarang banyak sekali pengusaha-pengusah yang telah mengerti bermain di dunia pasar modal, tidak hanya di indonesia tetapi juga di beberapa belahan dunia, banyak juga pengusaha indonesia yang membuka lahan bisnisnya di luar negri.
sumber by google image
Kegiatan bisnis yang sedang pesat saat ini adalah kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang ada di Indonesia ini kebanyakan berasal dari negeri sakura Jepang. Banyak sekali merk kendaraan mobil,motor, dan kendaraan berat lainnya berasal dari sana, misalnya SUZUKI,YAMAHA,HONDA,KAWASAKI. Tapi tidak hanya dari jepang ada pula perusahaan otomotif dari negara lain yang memasarkan produknya di Indonesia, seperti Korea, Cina, sampai Amerika dan Eropa yang menjual mobil-mobil sport mahal. Tetapi perkembangan kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia ini sekarang justru malah  menjadi permasalahan terutama di kota-kota besar, seperti di Jakarta yang hampir di semua daerahnya terjadi kemacetan terutama pada jam berangkat dan pulang kantor, bahkan di perkirakan 4 tahun lagi luas keseluruhan jalan sebanding dengan jumlah mobil yang ada.

Sumber : http://vahmy76.wordpress.com/2010/11/07/kegiatan-bisnis-di-indonesia/